Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Minggu, 29 Juli 2012

Modus Penipuan di Balik MLM Haji (2)


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski begitu, hingga kini RHI belum dapat mengakses hasil fatwanya.
Ade mengatakan, kesigapan MUI untuk menyebarluaskan hasil ijtima bisa menghambat timbulnya korban-korban baru praktik yang tidak syar’i itu.
Caranya, kata Ade, mereka mengum pulkan masyarakat dengan iming-iming biaya murah bisa pergi haji. “Padahal, travel ini tidak ada izinnya, ini yang harus kita waspadai,” ujar dia.
Ade juga berharap masyarakat tidak terbujuk travel yang menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan biaya semurah mungkin. Sebab, saat ini sudah tidak masuk akal dengan melihat kondisi eksternal, seperti naiknya biaya penginapan, transportasi, dan juga harga minyak mentah dunia.
Menurut Ade, MLM itu seperti money game. Pihaknya sudah menyampaikan masukan kepada Kementerian Agama (Kemenag). “Karena kami diayomi undang-undang, harus dapat perlindungan, jadi MLM jangan dibiarkan,” tegas Ade.
Dia meminta ketegasan Kemenag agar memberi sanksi bagi para pelakunya agar ada efek jera. Kontroversi secara hukum, kata Ade, juga masih dipermasalahkan.
Praktik MLM semacam ini menjamur karena iming-iming biaya yang murah dibanding dengan biaya haji atau umrah secara resmi. Padahal, dengan cara berantai atau arisan ini, lebih banyak orang yang kecewa.
Sementara itu, Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Himpuh), Baluki Ahmad, belum mau mengomentari terkait maraknya promosi menggunakan sistem MLM yang menawarkan produk haji dan umrah. “Kalau fatwanya belum keluar dari MUI, saya belum mau ko mentari dulu,” kelitnya.
sumber : jurnalhaji.com

Modus Penipuan di Balik MLM Haji (1)


MLM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Promosi penyelenggaraan haji dan umrah menggunakan sistem multilevel marketing (MLM) merupakan bentuk penipuan.
Alasannya, tidak semua peserta dapat berangkat haji atau umrah meski sudah melunasi pembayaran kepada biro penyelenggara.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai, sistem MLM lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Ketua Umum IPHI, Kurdi Mustofa, menekankan pentingnya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatur MLM ini. Sikap tegas IPHI terkait bisnis MLM yang menawarkan produk haji dan umrah, kata Kurdi, telah disampaikan dalam Sidang Ijtima Ulama di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 30 Juni 2012.
IPHI telah menangani beberapa kasus adanya penipuan melalui promosi MLM ini. Bahkan, pada Ahad (22/7), IPHI menerima salah seorang korban penipuan ini hingga menginap di sekretariat IPHI.
“Modus ini, saya contohkan, saya ditargetkan membawa 10 orang untuk naik haji, tapi kan orang-orang ini telah merekrut banyak orang lagi yang tidak tahu akan diberangkatkan,” ujarnya, awal pekan ini.
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI), Ade Marfuddin, meminta MUI segera mensosialisasikan hasil ijtima ulama terkait fatwa pola atau modus baru sebuah biro perjalanan menggaet calon jamaah haji melalui cara MLM. RHI sempat dimintai pendapat tentang MLM haji dan umrah untuk melengkapi ijtima ulama terkait fatwanya.
sumber : jurnalhaji.com

Sabtu, 28 Juli 2012

Sekilas Tentang KBIH Al-Khoiriyah Cianjur

Latar Belakang
  1. Penduduk Kab. Cianjur yang Mayoritas beragama Islam, setiap tahun ribuan umat Islam berangkat haji dan setiap tahun jumlahnya cenderung selalu meningkat.
  2. Jatah quota haji untuk propinsi Jabar ratra-rata tiap tahun cukup besar ( no.2 terbesar - setelah Jatim, dari qouta nasional).
  3. Al-Khoiriyah, sebagai pusat kegiatan pendidikan dan syiar Islam, dipandang perlu memberikan pelayanan kepada umat Islam, termasuk diantaranya bimbingan perjalanan dan manasik haji.
Tujuan
  1. Mengembangkan peran Yayasan Azkal Azkia  disegala bidang 
  2. Memperluas syiar  Yayasan Azkal Azkia  sebagai pusat kegiatan Islami
  3. Memberdayakan calon jamaah haji melalui peningkatan pemahaman tentang ibadah haji dan tata cara pelaksanaan sesuai tuntunan yang benar
Legalitas
  1. Undang-undang No. 17/ 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  2. Keputusan Mentri Agama nomor :396/2003 Tentang Penyenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji nomor : D/377/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  4. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : D/637 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010 Tentang Penetapan Kembali Izin Operasional KBIH di lingkungan Kanwil Jabar.
Lingkup Pelayanan - KBIH Al-Khoiriyah
Persiapan Keberangkatan
  1. Pengurusan Dokumen Perjalan Haji
  2. Pemeriksaan Kesehatan II/ Vaksin Meningitis
  3. Bimbingan Manasik Haji (Teori dan Praktek), 10 kali pertemuan
  4. Penyiapan perlengkapan jamaah Haji; Buku bimbingan koper,Tas jinjing/ Dokumen, Seragam, Identitas, dll
  5. Pengurusan keberangkatan calon Jamaah; SPMA, handling koper ke Embarkasi transport ke Asrama Haji
  6. Upacara pelepasan calon Jamaah
Selama di Tanah Suci
  1. Mengurus Dokumen Perjalanan
  2. Membimbing ibadah haji dan umroh
  3. Mengatur kegiatan tambahan seperti umroh sunat, ziarah, dam, rekreasi/ tour dan sebagainya
  4. penghubung dengan petugas kloter, daker dan pihak maktab
  5. Memberikan informasi kepada keluarga di Tanah Air melalui sekretariat KBIH Al-Khoiriyah
Kembali ke Tanah Air
  1. Mengurus dokumen perjalanan
  2. Membantu mengurus barang bawaan jamaah
  3. Mengurus koper-koper besar dan barang wawaan jamaah di bandara Soekarno-Hatta
  4. Mengurus transportasi dari bandara ke KBIH Al-Khoiriyah
  5. Upacara penyambutan jamaah haji
Pembinaan Pasca Haji
Pembinaan pasca haji untuk seluruh jamaah KBIH Al-Khoiriyah, dilaksanakan melalui ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kab. Cianjur.

Program Bimbingan Manasik Haji -KBIH Al-Khoiriyah
Materi Bimbingan
  1. Fiqih Haji (syarat, rukun, wajib & sunnah haji)
  2. Perjalanan Haji dan Umroh
  3. Tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umroh
  4. Ibadah-ibadah sunnah yang berkaitan dengan haji dan umroh
  5. Bimbingan kesehatan haji
  6. Kriteria dan kiat-kiat menjadi haji mabrur
  7. Latihan praktek manasik haji
  8. Penjelasan tempat bersejarah
  9. ibadah sunnah selama di Haromain
  10. Praktek bahasa arab yaumiyah

    Jadwal Bimbingan
  • Bimbingan manasik haji dilaksanakan sebanyak 10 kali pertemuan
  • Sebanyak 4 kali pertemuan diantaranya praktek manasik
Tujuan dan Metode
  1. Mampu melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan lancar dan sah, sesuai dengan tuntunan syari'at Islam
  2. Membina sikap dan prilaku jamaah dalam rombongan, terciptanya ukhuwah serta saling tolong menolong sesama dengan kondisi jamaah yang majemuk
  3. Jamaah dibagi dalam rombongan dan regu, serta dibuat sesi diskusi dalam rombongan dan dalam stadium general

Susunan Pengurus

Pembina                                      : Kementerian Agama Kab. Cianjur
Penasehat                                    : KH. Kamaludin Rozy
                                                     H. Aan Abdul Fatah
Ketua                                          : KH. Azam Zubaedi
Sekretaris                                    : H. Rizka Husnu Maulana,S.Pd
Bendahara 1                                : Hj. Siti Shopia Puspasari
Bendahara 2                                : Fathia Zahrotu Syaidah, S.Psi
Bagian Data Jamaah                   : Adindan Amrina Rosyada, M.Pd
Bagian Alumni                           : Tia Yulianova, M.Pd
Bagian Perlengkapan & Umum  :
Tim Pembimbing                        Ketua        :    KH. Azam Zubaedi 
                                                      Anggota       :    Dr. H. Rudi Ahmad Suryadi, M.Ag                                                                                                                                                                                        Drs. H. Aguslani, M.Ag
                                                                                                                                            KH. Hasanudin Faruq
.                                                                                                                                           H. Cep Mulyana, M.Si
5                                                                                                                                         H. Rizka Husnu Maulana, M.Pd
6                                                                                                                                         H. Asep Helmiono, S.KM



Untuk informasi lebih lengkap hubungi kami 
Jl. Didi Prawira Kusuma No.138 Maleber Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
Telp. (0263) 270863
Contact Person :
H. Azam Zubaedi (0815-6317-2867)
Rizka  (0858-6124-5921)   

Kamis, 26 Juli 2012

Tenggat Pelunasan BPIH 27 Hari


Sekjen Kemenag Bahrul Hayat (kiri) didampingi Ka. Pinmas Zubaidi (kanan)
 dalam konferensi pers tentang Perpres BPIH dan Waktu Pelunasannya,
 di auditorium Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta,
Rabu (25/7). Foto: Kemenag.go.id.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada calon jamaah haji selama 27 hari untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2012.
Keputusan itu diambil setelah keluarnya Perpres Nomor 67 tahun 2012 tentang Penetapan Ongkos Haji.
“Perpres Nomor 67 Tahun 2012 Tentang BPIH telah terbit dan besaran serta masa pelunasan BPIH tahun 1433 H telah ditetapkan pada 20 Juli lalu,” ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, Rabu (25/7) kemarin.
Ada dua jadwal waktu masa pembayaran. Pertama, para calon jamaah haji reguler bisa melakukan pembayaran sisa BPIH mulai 26 Juli s.d 16 Agustus 2012 atau sebelum lebaran. Seusai Hari Raya Idul Fitri pembayaran dilanjutkan pada 27-31 Agustus melalui bank penerima setoran masing-masing.
Setelah tiga hari melunasi, calon jamaah haji harus membawa bukti setoran ke kantor Kemenag di kabupaten atau kota setempat untuk pengesahan. Waktu registrasi menyesuaikan tiap daerah.
Bagi Indonesia bagian barat jadwal pengesahan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 16.00. Lalu, calon jamaah di Kalimantan, Bali, dan Sulawesi bisa mendaftar pada pukul 11.00-17.00 WITA. Sementara, di Indonesia timur bisa registrasi sekitar pukul 12.00-18.00.
Namun, menurut Bahrul, pemerintah akan memperpanjang masa pembayaran seandainya tidak terpenuhi kuota. “Bila sampai 31 Agustus kuota belum terserap maka pembayaran BPIH dibuka tahap kedua pada 3-7 September 2012,” jelasnya.
Setelah itu, sudah tidak bisa diperpanjang lagi lantaran calon jamaah sudah masuk asrama pada 20 September. Dilanjutkan pemberangkatan kloter pertama pada 21 September mendatang. Pembayaran BPIH sebelumnya telah disepakati bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR dengan besaran rata-rata 3.617 dolar AS.
sumber: jurnalhaji.com

Rabu, 25 Juli 2012

Kloter Pertama Haji Jabar Berangkat 21 September




REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama calon jamaah haji (calhaj) asal Jawa Barat rencananya pada 21 September 2012.
“Pemberangkatan kloter pertama calhaj Jabar pada 21 September 2012, ditargetkan pembuatan paspor para calon haji bisa tuntas akhir Juli 2012,” kata Kepala Seksi Pemberangkatan dan Sarana Haji Kantor Agama Jawa Barat, Azam Mustazam, di Bandung, Selasa (24/7).
Menurut Azam, pembuatan paspor dilakukan oleh setiap calon haji di Kantor Imigrasi (Kanim) di wilayah masing-masing. Di Jawa Barat dilayani di delapan Kanim yang menyediakan loket khusus untuk pembuatan paspor jamaah haji.
“Hingga Selasa (24/7), jumlah calon haji yang sudah menyelesaikan pembuatan paspornya sebanyak 23.000 orang. Sisanya masih belum ada laporan, mungkin masih dalam proses,” katanya.
Sementara itu, kuota haji Jawa Barat pada musim haji 2012 sebanyak 37.366 orang yang tersebar di 26 kabupaten/kota di Jawa Barat. Menurut Azam, batas waktu penyerahan paspor itu diharapkan bisa seluruhnya pada akhir Juli, sehingga proses pemberkasan untuk visa haji bisa lancar. Terutama bagi jamaah haji yang akan berangkat dalam kloter-kloter awal.
“Penyelesaian paspor terus kami pantau, terutama untuk mereka yang akan berangkat di kloter awal. Jangan sampai menggantung,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Azam mengimbau kepada calon jamaah haji Jabar yang belum melakukan pengurusan paspor untuk secepatnya menyelesaikan masalah paspor agar proses pemberkasan lebih leluasa, terutama bila ada kekurangan dalam dokumen untuk visa.
Ia berharap, para calon haji yang belum membuat paspor untuk tidak menunda-nunda di akhir masa penyerahan paspor karena hal itu cukup berisiko. “Lebih baik menyelesaikan persyaratan lebih awal. Kemudahan pembuatan paspor saat ini jauh lebih memungkinkan bisa lebih cepat. Termasuk para calon haji tahun-tahun berikutnya juga supaya melengkapi paspor sejak sekarang,” tandasnya.
sumber : jurnalhaji.com

Biaya Penyelenggaraan Haji Tiap Embarkasi Berbeda




Jakarta (Sinhat) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 Hijriah atau 2012 Masehi di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.


Dalam aturan tersebut menyebutkan BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.


BPIH adalah dana yang harus dibayar warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.


Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar. Selain itu, 9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.



Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.



Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.(Jakarta (Sinhat) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 Hijriah atau 2012 Masehi di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.



Dalam aturan tersebut menyebutkan BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.



BPIH adalah dana yang harus dibayar warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.



Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar. Selain itu, 9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.



Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.



Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

KAPASITAS MASJIDIL HARAM BERTAMBAH 200.000 JEMAAH

Masjidil Haram


Jakarta, 25/7 (Sinhat) - Kapasitas Masjidil Haram kini bertambah 200.000 jemaah, kata Syeikh Abdul Rahman Al-Sudais, Kepala Badan Urusan Dua Masjid Suci di Mekkah.
          Hal ini menyusul intruksi Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk membuka  lantai dasar Masjidil Haram yang merupakan bagian proyek perluasan Raja Abdullah yang sudah rampung, kata siaran pers dari KJRI Jeddah yang diterima ANTARA Selasa (24/7).
           Untuk melengkapi kebutuhan jemaah, ia menambahkan bahwa sebanyak 12.500 toilet  akan dibangun.
Sementara itu menurut harian Al-Madinah, Al-Sudais mengatakan bahwa pembangunan teras, jembatan dan fasilitas lain akan rampung dalam waktu dekat.
        Sistem mekanik dan elektrik  berteknologi tinggi digunakan dalam penyelesaian proyek ini. Halaman Masjid yang baru dapat mengakomodasi ratusan ribu jamaah saat bulan suci dengan penambahan papan larangan merokok dan berjualan di sekitar masjid.
      Sistem pendingan ruangan di lantai dasar juga telah rampung. Sebanyak 250 kipas angin telah dipasang. Untuk mempercepat proyek ini, sebanyak 8000 pekerja dikerahkan yang bekerja siang dan malam.
     Bukan hanya pembangunan fisik saja namun pihaknya juga telah menyediakan para pemandu dan ulama yang siap menjawab pertanyaan jamaah. Ulama terkemuka termasuk diantaranya anggota Komisi Ulama Senior memimpin acara pengajian di dalam Masjidil Haram.
     Ditanya tentang masa depannya sebagai Imam dan khotib di masjidil haram paska penunjukkannya sebagai Kepala Baadan Dua Masjid Suci, ia menjawab bahwa kedudukan sebagai Imam dan Khotib merupakan tugas yang sangat mulia dan penuh tanggungjawab. Kedua tugas tersebut mempunyai misi yang sangat besar yang membutuhkan tanggungjawab dan kerja keras. Masyarakat tidak mengijinkan dirinya melepaskan posisi sebagai imam.
     Dari pantauan langsung ke Masjidl Haram dini hari tadi (4 Ramdhan), menurut staf  KJRI JeddahAbdullah M Umar, situasi berjalan lancer meskipun tidak kurang dari 1 juta jamaah memadati masjid untuk sholat taraweh dan umroh.
     Sebanyak 798 personil pria dan wanita mengamankan 176 pintu masuk menuju haram. sebanyak 18 pintu masuk bagi orang berkebutuhan khusus.
    Seperti biasa untuk menjaga kebersihan dna keteriban petugas keamanan melarang masuknya tas apapun, makanan minuman, botol (penuh atau kosong), kereta bayi. Untuk membantu jamaah safty box tersedia untuk menyimpan barang berharga.
Jalan dari kota Jeddah menuju Mekkah terlihat lancar kendaraan yang supirnya berpakaian ihram tidak diperkenankan untuk masuk sampai haram, kendaraanya harus di parkir di lapangan setelah Syumaisi dan menuju Haram menggunakan bus dengan biaya SR 5 (lima real) perorang.

JEMAAH HAJI SUDAH DAPAT MELAKUKAN PELUNASAN


Sekjen KEMENAG RI

Jakarta, 25/7 (Sinhat) - Jemaah haji reguler sudah dapat melunasi Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji untuk musim haji 1433 H/2012 M terhitung mulai Kamis, 26 Juli sampai 31 Agustus di sejumlah bank penerima setoran (BPS) BPIH.

      Demikian dikemukakan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat di Jakarta, Kamis. Untuk musim haji tahun 1433 H/2012 M ini, ia mengakui ada kenaikan rata-rata sebesar 84 dolar AS untuk setiap embarkasi dan paling rendah terjadi di embarkasi Batam sebesar 8 dolar AS.
      Disebutkannya, kuota jemaah haji Indonesia 211 ribu orang, terbagi untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan untuk haji khusus 17 ribu orang. Pelunasan untuk haji khusus sudah berlangsung sebulan lalu.
     Bahrul mengatakan, jika kuota haji reguler sebanyak 194 ribu orang tersebut tidaka terserap sesuai jadwal yang ditetapkan, maka pihaknya masih membuka kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pada 3 sampai 7 September 2012. Kesempatan ini dimaksudkan untuk bagi calon jemaah yang tak dapat melunasi karena berbagai hal.
     Tetapi, lanjut dia, jika sampai 7 September itu juga tak dapat dilunasi maka porsinya dialokasikan kepada calon jemaah usia lanjut yang sudah masuk dalam daftar Siskohat. "Tapi, rasanya kesempatan itu kecil. Biasanya semuanya terserap," katanya.
     Terkait dengan jemaah usia lanjut yang harus diprioritaskan, ia mengatakan, Kementerian Agama tetap menaruh perhatian besar terhadap calon jemaah usia lanjut. Ia memperkirakan kini jumlahnya sekitar 5000 orang yang berusia 81 tahun ke atas. Karena itu, jika nanti ada tambahan kuota nasional, calon jemaah usia lanjut akan mendapat prioritas.
      Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam pekan ini, akan ke Mekkah selain untuk mengecek pemondokan juga untuk meminta tambahan kuota nasional. Tahun lalu pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota sebanyak 10 ribu.
      "Jadi, dari tambahan kuota itulah calon jemaah usia lanjut diberi prioritas," katanya.
      Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1433 H/2012 M di 12 embarkasi berbeda-beda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang diputuskan di Jakarta, 20 Juli.
      Peraturan Presiden No.67 tahun 2012 yang ditetapkan di Jakarta, 20 Juli, dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyebutkan bahwa BPIH tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji (2.204 dolar, atau sebesar 60 persen), biaya pemondokan di Makkah dan Madinah (1.008 dolar, atau 27,9 persen) dan living cost (405 dolar atau 11,2 persen)
       BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara Indonesia yang akan menunaikan Ibadah Haji. Besaran BPIH tahun 1433H/2012 M untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagaimana berikut: 1. Embarkasi Aceh sebesar 3,328 dolar AS ; 2. Embarkasi Medan 3,388 dolar dan Embarkasi Batam 3,468 dolar.
        Kemudian, 4. Embarkasi Padang 3,404 dolar; 5. Embarkasi Palembang 3,456 dolar; 6. Embarkasi Jakarta 3,638 dolar; 7. Embarkasi Solo 3,617 dolar; 8. Embarkasi Surabaya 3,738 dolar.
         Selain itu,9. Embarkasi Bajarmasin 3,808 dolar; 10. Embarkasi Balikpapan 3,819 dolar; 11. Embarkasi Makassar sebesar 3,882 dolar; dan 12. Embarkasi Lombok 3,857 dolar AS.
       Terkait dengan besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
       Pada Peraturan Presiden tentang BPIH tersebut juga disebutkan tentang BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah ditetapkan. Termasuk pula Jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal meninggal dunia sebelum berangkat menunaikah Ibadah Haji; atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. ***3***

Sabtu, 21 Juli 2012

Tips Packing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci (1)




REPUBLIKA.CO.ID – Seorang yang sudah berangkat menunaikan umrah terkadang kurang memerhatikan hal-hal yang sebenarnya termasuk penting untuk dipersiapkan.
Disamping mempersiapkan batiniah seperti membersihkan diri dari dosa dan kesalahan, yaitu bertobat kepada Allah maupun kepada sesama manusia, persiapan lahiriyah juga harus diperhatikan.
Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci.
1. Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan. Untuk jamaah haji laki-laki, perlu diperhatikan perlengkapan sebagai berikut:
•    Pakaian untuk sehari-hari. Baiknya disesuaikan dengan lama di Tanah Suci.
•    Kain ihram 1 atau 2 stel.
•    ikat pinggang.
•    Keperluan mandi.
•    Kain sarung 2 buah.

Sementara bagi wanita, perlengkapan yang harus diperhatikan adalah:
•    Mukena atas saja, minimal 2 buah.
•    Tunik putih atau rok putih untuk ihram 2 buah.
•    Baju sehari-hari secukupnya.
•    Tudung atau mukena pendek untuk sehari- hari 2 buah.
•    Kaos kaki sekitar 6 pasang.

Sementara perlengkapan yang diperlukan baik pria maupun wanita, adalah;
•    Mantel untuk tidur (bagi yang tidak kuat AC).
•    Selimut tipis.
•    Sandal jepit 2 pasang.
•    Tudung atau mukena pendek untuk sehari-hari 2 buah.
•    Kaos kaki sekitar 6 pasang.
•    Sepatu sandal atau sepatu tertutup yang tidak mudah lepas.
•    Obat-obatan pribadi.
•    Kantong plastik (kresek) sekitar 10 buah.
•    Gunting kecil untuk tahallul;
•    Payung.
•    Senter.
•    Biaya untuk dam, kurban dan sebagainya.

sumber: jurnalhaji.com

Usulan Perpres BPIH Berada di Sekkab










.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan usulan Peraturan Presiden (Perpres) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) telah berada di tangan Sekretariat Kabinet
“Perpres tersebut telah ditandatangani menteri terkait, yaitu Menteri Agama Suryadharma Alie dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Dan tentu akan segera kami siapkan Perpres,” kata Julian kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (18/7).
Namun demikian, Julian belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan ditandatangani. “Yang jelas memang Perpres sudah dalam persiapan. Insya Allah, tidak akan melampaui waktu yang diharapkan,” ujarnya.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji 2012 telah disepakati Pemerintah dan DPR rata-rata sebesar 3.617 dolar AS atau naik rata-rata 84 dolar AS dibandingkan 2011. Biaya perjalanan haji tersebut ditetapkan dengan kurs Rp9.200 per dolar AS.
Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, karena tingginya biaya penerbangan yang rata-rata saat ini mencapai 184 dolar AS.
Guna menekan kenaikan BPIH karena adanya kenaikan biaya penerbangan, menurut dia, Kementerian Agama akan melakukan pengalihan biaya pelayanan umum sebesar 100 dolar AS dari komponen biaya langsung menjadi komponen biaya tidak langsung.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Gondo Radityo Gambiro, mengatakan dengan kenaikan rata-rata BPIH tahun ini, maka biaya yang yang harus dibayar oleh calon jamaah haji rata-rata naik sekitar Rp 2 juta.
sumber : jurnalhaji.com

Sabtu, 07 Juli 2012

Benarkah Biaya Haji Indonesia Mahal?


Add caption

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikenal dengan sebutan ONH, oleh sementara pihak sering dianggap mahal, bahkan termahal di dunia. Anggapan ini dapat dimengerti karena didasarkan atas perhitungan traveling biasa termasuk perjalanan umrah. Komponen biaya yang dihitung pada dasarnya terdapat kesamaan, yaitu tiket penerbangan PP, akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan biaya operasional dan pemvisaan.
Pertanyaannya, mengapa terdapat perbedaan besaran padahal komponen dasarnya sama?
Jika diurai satu persatu, maka akan diperoleh penjelasan sebagai berikut:
1. Tiket penerbangan.
Pada sistem reguler yang diperhitungkan adalah biaya dari bandara ke bandara PP. Sedangkan pada sistem haji, perusahaan penerbangan tidak saja menghitung biaya airport to airport melainkan dari asrama embarkasi sampai kembali ke asrama debarkasi. Pola kerja operasional haji di embarkasi Tanah Air dan di embarkasi Arab Saudi yang 24 jam. mengakibatkan terjadinya pengeluaran tambahan, termasuk biaya angkutan dari asrama embarkasi/madinatul hujaj ke airport PP. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk proses penyusunan jadwal dan penentuan slot di Arab Saudi.
2. Akomodasi.
Biaya akomodasi pada masa operasional haji secara umum diketahui bahwa relatif lebih mahal dibanding masa di luar musim haji. Di samping itu, sesuai dengan taklimatul haj (ketentuan perhajian) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bagi penyelenggara haji yang jumlahnya besar seperti Indonesia ini, diwajibkan juga menyewa rumah cadangan (1 persen) yang diperlukan untuk antisipasi evakuasi jika terjadi hal-hal yang di luar dugaan, seperti kebakaran. Berdasarkan kondisi bangunan perumahan di Makkah yang tidak sama dan variasi jumlah pembagian alokasi untuk setiap maktab, maka dimungkinkan terjadinya selisih distribusi pada setiap rumahnya. Biaya untuk rumah cadangan dan selisih distribusi harus disediakan, sementara pada travel yang reguler maupun umrah tidak menjadi beban.
3. Konsumsi.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pada saat operasional haji, kondisi di kota-kota perhajian penuh dengan jamaah, yang secara objektif akan berdampak terhadap penyediaan katering; terutama pada ketersediaan bahan baku, tenaga kerja professional, distribusi, dan pergudangannya. Hal ini berdampak terhadap nilai tawar pihak pengusaha katering, sehingga biaya katering haji tidak bisa sama dengan biaya katering umrah. Kondisi di Arafah dan Mina terlebih lagi menjadi lemah posisi negara-negara pengirim jemaah dengan jumlah besar, oleh karenanya pihak Muassasah kemudian mematok harga SR 300.- per orang untuk jamu (jamuan dan fasilitas) selama 3 hari di Arafah dan Mina. Bagi jamaah umrah tidak ada biaya-biaya Arafah dan Mina.
4. Transpor lokal di Arab Saudi.
Kebutuhan moda transportasi lokal pada musim haji juga sangat besar. Bahkan bagi jamaah haji negara-negara Teluk yang datang menggunakan mobil pribadi, harus pula menggunakan bus atau minibus untuk perjalanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kebutuhan akan kendaraan besar (bus) yang sangat banyak itu, hanya terjadi pada saat operasional haji. Pada hari-hari berikutnya bus-bus tersebut kemudian dikandangkan untuk musim haji tahun yang akan datang. Investasi yang besar terhadap penyediaan bus dan pengelolaan bus di luar masa operasional haji, berdampak terhadap harga sewa bus. Sedangkan pada masa umrah harga sewa bus lebih rendah, karena kesediaan bus sangat mencukupi.
5. Biaya operasional dan pemvisaan.
Pelayanan yang sifatnya massal memang membutuhkan biaya ekstra. Apalagi kegiatan pelayanan haji sangat dibatasi waktunya, sehingga bekerja 24 jam setiap harinya. Kondisi ini jelas menuntut biaya tambahan operasional, terlebih lagi profil jamaah haji yang sebagian besar berpendidikan menengah ke bawah, kaum ibu-ibu, dan umur rata-rata di atas 50 tahun, menuntut pelayanan yang lebih besar yang memerlukan tenaga/petugas haji yang banyak. Kebutuhan pelayanan yang demikian itu, tidak saja semasa di Tanah Air, tetapi juga semasa di Arab Saudi, dan semasa dalam perjalanan.
Sedangkan biaya pemvisaan pada traveling biasa maupun umrah, hanya dihitung untuk mengurus visa di Kedubes Arab Saudi. Biaya pembuatan paspor dan mengantar paspor ke Jakarta menjadi beban yang bersangkutan. Pada kegiatan haji, biaya pemvisaan sudah mencakup pengadaan paspor, penelitian dan scaning, proses bolak-balik dari daerah ke provinsi, kemudian ke Pusat, serta distribusi kembali ke embarkasi. Kegiatan penyelesaian pemvisaan ini hampir setiap harinya dilakukan secara lembur baik di Kedubes Arab Saudi maupun di Departemen Agama. Sistem pemvisaan ini meringankan jamaah haji, karena jamaah haji di mana pun tempatnya, termasuk di pelosok jauh di sana tidak perlu harus pergi ke provinsi maupun ke Jakarta untuk mengurus paspor dan visanya.
Di samping adanya karakteristik pada pelayanan haji, kemahalan terjadi karena adanya dana titipan jemaah yang dikenal dengan sebutan ‘Living Cost’ sebesar 400 dolar AS atau SAR 1,500. Living cost tersebut dikembalikan kepada jamaah di pelabuhan embarkasi pada saat akan berangkat ke Arab Saudi.
Model living cost ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat direkomendasikan untuk tetap dipertahankan, karena sebagian besar jamaah haji terutama dari pedesaan mereka membayar BPIH atas dasar menabung, yang setelah dananya cukup sebesar BPIH dibayarkan untuk pergi haji, dengan pengertian seluruh kegiatan perhajian di Arab Saudi telah tertutupi dengan BPIH dimaksud.

MENAG : Tak Ada Permainan Dana Haji


Menteri Agama RI

JEDDAH–Mentri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana setoran awal haji. Adanya salinan surat penjaminan deposito dana haji yang diduga digunakan untuk bisnis di sektor swasta adalah tidak benar.
“Benar ada surat yang ditandatangani Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Achmad Djunaedi, tapi itu hanya untuk kepentingan menaikan suku bunga dari 6,5 persen menjadi tujuh persen,” ujar Suryadharma Ali di Jeddah Senin (20/12).
Menurut Menag, tidak mudah “memain-mainkan” dana haji untuk kepentingan tertentu, terlebih diselewengkan untuk kepentingan bisnis. Ada proses yang cukup sulit untuk bisa menjaminkan dana itu. Diantaranya pejabat setingkat Menteriatau minimal dirjen harus turut menandatangi sebuah surat penjaminan atau bila ingin dicairkan dananya.”Saya sudah konfirmasi, tidak sedetikpun dana setoran awal haji yang keluar dari rekening BNI,”
ujarnya tegas.
Menag mengaku telah bertemu dengan Achmad Djunaedi, dan sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan adalah untuk kepentingan administrasi semata yakni menaikkan suku bunga dan sama sekali tidak ada kepentingan lain. “Bila memang ada penyelewengan silahkan usut, kami tentu sangat mendukung bila ada yang main-main dengan dana haji,” kata Suryadharma Ali
berjanji.
Sayangnya pemberitaan tentang adanya dugaan aroma tak sedap penyelewengan ini, menurut Menag sudah terlanjur tersebar luas. Hak jawab yang diberikan oleh Majalah Tempo menurut Menag tidak cukup untuk memperbaiki citra yang sudah terlanjur meluas di masyarakat.
Kasus ini bermula dari ditemukannya salinan surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Achmad Djuanaedi. Surat itu ditujukan kepada BNI diduga bertujuan sebagai jaminan bisnis perusahaan swasta. Ahmad Djunaedi mengaku tidak tidak ada penggunaan dana haji Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.
Djunaedi tak menyangkal kebenaran salinan surat yang ada. Namun ia mengatakan surat itu dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen menjadi 7 persen per tahun.
sumber: jurnalhaji.com

Soal Ongkos Haji, DPR dan Kemenag Belum Sepakat



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR-RI sampai saat ini masih melakukan rapat internal terkait penetapan ongkos ibadah haji.


Lamanya waktu penetapan disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama. “Pemerintah (Kemenag) ingin ongkos ibadah haji naik. Tetapi DPR tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ida Fauziyah, Selasa (26/6).
Ida mengatakan Komisi VIII hanya akan menyetujui kenaikan ongkos haji apabila nilai tukar kurs rupiah melemah terhadap dolar. Di luar faktor itu, Komisi VIII menolak alasan apa pun yang diajukan Kemenag. “DPR hanya menyetujui kenaikan ongkos haji bila dolar naik,” tegasnya.
Menurut Ida, bila Kemenag beralasan kenaikan ongkos haji karena adanya pembengkakan biaya sewa penginapan di Tanah Suci dan transportasi, Kemenag seharusnya bisa mengoptimalkan dana yang mereka miliki. “Jangan semua dibebankan pada jamaah haji.”
Titik temu kesepakatan antara Komisi VIII dan Kemenag diharapkan segera terjadi. Ida memperkirakan kesepakatan terjadi sebelum bulan Ramadhan. Pada 2011 ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30,7 juta. Nilai tersebut turun sekitar Rp 300 ribu dibanding BPIH 2010 yang sebesar Rp 31,08 juta.
sumber : jurnalhaji.com

BPIH 2012 Belum Juga Ditetapkan..


Rapat Kerja KEMENAG dan Komisi VIII DPR-RI
Untuk Membahas BPIH 2012
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), KH Muhtar Ilyas, menyatakan sungguh keterlaluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu ongkos naik haji (ONH) hingga kini belum juga ditetapkan pemerintah.
Padahal, sudah bulan Sya’ban dan segera masuk Ramadhan. “Baru sekali ini sejarah BPIH ditetapkan menjelang Ramadhan. Sungguh keterlaluan, karena umat Islam yang sudah menyetor uang muka menantikan segera ada ketegasan dari pemerintah,” kata Ilyas, Kamis (5/7).
Secara pribadi dan umat Muslim jelas sangat kecewa dengan kinerja pemerintah. Jika saja dalam 10 hari ke depan tak juga ada ketegasan dan kepastian akan BPIH itu, maka pihaknya mengancam akan mengerahkan massa dan mendatangi pihak-pihak yang berwenang.
Para pemangku kepentingan, kata Ilyas, harus bertanggungjawab. Sebab, hal ini sudah menimbulkan keresahan bagi para calon haji yang akan berangkat pada musim haji 1433 H/2012 M.
Pihaknya pada 2 Juli sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Komisi VIII DPR. Saat itu, Forum Komunikasi mengerahkan massa dan menuntut agar BPIH segera dibahas dan ditetapkan.
“Kita mengerahkan 1.200 orang saat itu. Nanti jika tak juga segera diselesaikan dalam 10 hari ke depan, kita akan kerahkan massa yang lebih besar,” katanya dengan nada mengancam.
Bukan hanya DPR yang didatangi, pihaknya juga akan berunjuk rasa di kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng. “Kami sudah kecewa,” tegasnya. “Dalam sejarah perhajian, baru sekali ini pembahasan BPIH bertele-tele. Keterlaluan!”
Terkait dengan lambatnya pembahasan BPIH tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, belum lama ini, menyatakan, BPIH masih dalam proses pembahasan antara Ditjen PHU dengan Komisi VIII DPR. Jika sudah disetujui, kemudian dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditetapkan.
Anggito mengakui ada beberapa hambatan pada pembahasan tersebut. Salah satunya pada persoalan komunikasi. Untuk itu diharapkan dapat dibuatkan suatu sistem sehingga pembahasan ke depan tidak bertele-tele. “BPIH diharapkan sudah dapat ditetapkan pada 13 Juli nanti,” katanya.
Sumber : Jurnalhaji.com