Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Sabtu, 21 Juli 2012

Usulan Perpres BPIH Berada di Sekkab










.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan usulan Peraturan Presiden (Perpres) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) telah berada di tangan Sekretariat Kabinet
“Perpres tersebut telah ditandatangani menteri terkait, yaitu Menteri Agama Suryadharma Alie dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Dan tentu akan segera kami siapkan Perpres,” kata Julian kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (18/7).
Namun demikian, Julian belum bisa memastikan kapan Perpres tersebut akan ditandatangani. “Yang jelas memang Perpres sudah dalam persiapan. Insya Allah, tidak akan melampaui waktu yang diharapkan,” ujarnya.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji 2012 telah disepakati Pemerintah dan DPR rata-rata sebesar 3.617 dolar AS atau naik rata-rata 84 dolar AS dibandingkan 2011. Biaya perjalanan haji tersebut ditetapkan dengan kurs Rp9.200 per dolar AS.
Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, karena tingginya biaya penerbangan yang rata-rata saat ini mencapai 184 dolar AS.
Guna menekan kenaikan BPIH karena adanya kenaikan biaya penerbangan, menurut dia, Kementerian Agama akan melakukan pengalihan biaya pelayanan umum sebesar 100 dolar AS dari komponen biaya langsung menjadi komponen biaya tidak langsung.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Gondo Radityo Gambiro, mengatakan dengan kenaikan rata-rata BPIH tahun ini, maka biaya yang yang harus dibayar oleh calon jamaah haji rata-rata naik sekitar Rp 2 juta.
sumber : jurnalhaji.com

Sabtu, 07 Juli 2012

Benarkah Biaya Haji Indonesia Mahal?


Add caption

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikenal dengan sebutan ONH, oleh sementara pihak sering dianggap mahal, bahkan termahal di dunia. Anggapan ini dapat dimengerti karena didasarkan atas perhitungan traveling biasa termasuk perjalanan umrah. Komponen biaya yang dihitung pada dasarnya terdapat kesamaan, yaitu tiket penerbangan PP, akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan biaya operasional dan pemvisaan.
Pertanyaannya, mengapa terdapat perbedaan besaran padahal komponen dasarnya sama?
Jika diurai satu persatu, maka akan diperoleh penjelasan sebagai berikut:
1. Tiket penerbangan.
Pada sistem reguler yang diperhitungkan adalah biaya dari bandara ke bandara PP. Sedangkan pada sistem haji, perusahaan penerbangan tidak saja menghitung biaya airport to airport melainkan dari asrama embarkasi sampai kembali ke asrama debarkasi. Pola kerja operasional haji di embarkasi Tanah Air dan di embarkasi Arab Saudi yang 24 jam. mengakibatkan terjadinya pengeluaran tambahan, termasuk biaya angkutan dari asrama embarkasi/madinatul hujaj ke airport PP. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk proses penyusunan jadwal dan penentuan slot di Arab Saudi.
2. Akomodasi.
Biaya akomodasi pada masa operasional haji secara umum diketahui bahwa relatif lebih mahal dibanding masa di luar musim haji. Di samping itu, sesuai dengan taklimatul haj (ketentuan perhajian) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bagi penyelenggara haji yang jumlahnya besar seperti Indonesia ini, diwajibkan juga menyewa rumah cadangan (1 persen) yang diperlukan untuk antisipasi evakuasi jika terjadi hal-hal yang di luar dugaan, seperti kebakaran. Berdasarkan kondisi bangunan perumahan di Makkah yang tidak sama dan variasi jumlah pembagian alokasi untuk setiap maktab, maka dimungkinkan terjadinya selisih distribusi pada setiap rumahnya. Biaya untuk rumah cadangan dan selisih distribusi harus disediakan, sementara pada travel yang reguler maupun umrah tidak menjadi beban.
3. Konsumsi.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pada saat operasional haji, kondisi di kota-kota perhajian penuh dengan jamaah, yang secara objektif akan berdampak terhadap penyediaan katering; terutama pada ketersediaan bahan baku, tenaga kerja professional, distribusi, dan pergudangannya. Hal ini berdampak terhadap nilai tawar pihak pengusaha katering, sehingga biaya katering haji tidak bisa sama dengan biaya katering umrah. Kondisi di Arafah dan Mina terlebih lagi menjadi lemah posisi negara-negara pengirim jemaah dengan jumlah besar, oleh karenanya pihak Muassasah kemudian mematok harga SR 300.- per orang untuk jamu (jamuan dan fasilitas) selama 3 hari di Arafah dan Mina. Bagi jamaah umrah tidak ada biaya-biaya Arafah dan Mina.
4. Transpor lokal di Arab Saudi.
Kebutuhan moda transportasi lokal pada musim haji juga sangat besar. Bahkan bagi jamaah haji negara-negara Teluk yang datang menggunakan mobil pribadi, harus pula menggunakan bus atau minibus untuk perjalanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kebutuhan akan kendaraan besar (bus) yang sangat banyak itu, hanya terjadi pada saat operasional haji. Pada hari-hari berikutnya bus-bus tersebut kemudian dikandangkan untuk musim haji tahun yang akan datang. Investasi yang besar terhadap penyediaan bus dan pengelolaan bus di luar masa operasional haji, berdampak terhadap harga sewa bus. Sedangkan pada masa umrah harga sewa bus lebih rendah, karena kesediaan bus sangat mencukupi.
5. Biaya operasional dan pemvisaan.
Pelayanan yang sifatnya massal memang membutuhkan biaya ekstra. Apalagi kegiatan pelayanan haji sangat dibatasi waktunya, sehingga bekerja 24 jam setiap harinya. Kondisi ini jelas menuntut biaya tambahan operasional, terlebih lagi profil jamaah haji yang sebagian besar berpendidikan menengah ke bawah, kaum ibu-ibu, dan umur rata-rata di atas 50 tahun, menuntut pelayanan yang lebih besar yang memerlukan tenaga/petugas haji yang banyak. Kebutuhan pelayanan yang demikian itu, tidak saja semasa di Tanah Air, tetapi juga semasa di Arab Saudi, dan semasa dalam perjalanan.
Sedangkan biaya pemvisaan pada traveling biasa maupun umrah, hanya dihitung untuk mengurus visa di Kedubes Arab Saudi. Biaya pembuatan paspor dan mengantar paspor ke Jakarta menjadi beban yang bersangkutan. Pada kegiatan haji, biaya pemvisaan sudah mencakup pengadaan paspor, penelitian dan scaning, proses bolak-balik dari daerah ke provinsi, kemudian ke Pusat, serta distribusi kembali ke embarkasi. Kegiatan penyelesaian pemvisaan ini hampir setiap harinya dilakukan secara lembur baik di Kedubes Arab Saudi maupun di Departemen Agama. Sistem pemvisaan ini meringankan jamaah haji, karena jamaah haji di mana pun tempatnya, termasuk di pelosok jauh di sana tidak perlu harus pergi ke provinsi maupun ke Jakarta untuk mengurus paspor dan visanya.
Di samping adanya karakteristik pada pelayanan haji, kemahalan terjadi karena adanya dana titipan jemaah yang dikenal dengan sebutan ‘Living Cost’ sebesar 400 dolar AS atau SAR 1,500. Living cost tersebut dikembalikan kepada jamaah di pelabuhan embarkasi pada saat akan berangkat ke Arab Saudi.
Model living cost ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat direkomendasikan untuk tetap dipertahankan, karena sebagian besar jamaah haji terutama dari pedesaan mereka membayar BPIH atas dasar menabung, yang setelah dananya cukup sebesar BPIH dibayarkan untuk pergi haji, dengan pengertian seluruh kegiatan perhajian di Arab Saudi telah tertutupi dengan BPIH dimaksud.

MENAG : Tak Ada Permainan Dana Haji


Menteri Agama RI

JEDDAH–Mentri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana setoran awal haji. Adanya salinan surat penjaminan deposito dana haji yang diduga digunakan untuk bisnis di sektor swasta adalah tidak benar.
“Benar ada surat yang ditandatangani Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Achmad Djunaedi, tapi itu hanya untuk kepentingan menaikan suku bunga dari 6,5 persen menjadi tujuh persen,” ujar Suryadharma Ali di Jeddah Senin (20/12).
Menurut Menag, tidak mudah “memain-mainkan” dana haji untuk kepentingan tertentu, terlebih diselewengkan untuk kepentingan bisnis. Ada proses yang cukup sulit untuk bisa menjaminkan dana itu. Diantaranya pejabat setingkat Menteriatau minimal dirjen harus turut menandatangi sebuah surat penjaminan atau bila ingin dicairkan dananya.”Saya sudah konfirmasi, tidak sedetikpun dana setoran awal haji yang keluar dari rekening BNI,”
ujarnya tegas.
Menag mengaku telah bertemu dengan Achmad Djunaedi, dan sejauh ini keterangan dari yang bersangkutan adalah untuk kepentingan administrasi semata yakni menaikkan suku bunga dan sama sekali tidak ada kepentingan lain. “Bila memang ada penyelewengan silahkan usut, kami tentu sangat mendukung bila ada yang main-main dengan dana haji,” kata Suryadharma Ali
berjanji.
Sayangnya pemberitaan tentang adanya dugaan aroma tak sedap penyelewengan ini, menurut Menag sudah terlanjur tersebar luas. Hak jawab yang diberikan oleh Majalah Tempo menurut Menag tidak cukup untuk memperbaiki citra yang sudah terlanjur meluas di masyarakat.
Kasus ini bermula dari ditemukannya salinan surat dari Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Achmad Djuanaedi. Surat itu ditujukan kepada BNI diduga bertujuan sebagai jaminan bisnis perusahaan swasta. Ahmad Djunaedi mengaku tidak tidak ada penggunaan dana haji Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.
Djunaedi tak menyangkal kebenaran salinan surat yang ada. Namun ia mengatakan surat itu dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen menjadi 7 persen per tahun.
sumber: jurnalhaji.com

Soal Ongkos Haji, DPR dan Kemenag Belum Sepakat



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR-RI sampai saat ini masih melakukan rapat internal terkait penetapan ongkos ibadah haji.


Lamanya waktu penetapan disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama. “Pemerintah (Kemenag) ingin ongkos ibadah haji naik. Tetapi DPR tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ida Fauziyah, Selasa (26/6).
Ida mengatakan Komisi VIII hanya akan menyetujui kenaikan ongkos haji apabila nilai tukar kurs rupiah melemah terhadap dolar. Di luar faktor itu, Komisi VIII menolak alasan apa pun yang diajukan Kemenag. “DPR hanya menyetujui kenaikan ongkos haji bila dolar naik,” tegasnya.
Menurut Ida, bila Kemenag beralasan kenaikan ongkos haji karena adanya pembengkakan biaya sewa penginapan di Tanah Suci dan transportasi, Kemenag seharusnya bisa mengoptimalkan dana yang mereka miliki. “Jangan semua dibebankan pada jamaah haji.”
Titik temu kesepakatan antara Komisi VIII dan Kemenag diharapkan segera terjadi. Ida memperkirakan kesepakatan terjadi sebelum bulan Ramadhan. Pada 2011 ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30,7 juta. Nilai tersebut turun sekitar Rp 300 ribu dibanding BPIH 2010 yang sebesar Rp 31,08 juta.
sumber : jurnalhaji.com

BPIH 2012 Belum Juga Ditetapkan..


Rapat Kerja KEMENAG dan Komisi VIII DPR-RI
Untuk Membahas BPIH 2012
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), KH Muhtar Ilyas, menyatakan sungguh keterlaluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dahulu ongkos naik haji (ONH) hingga kini belum juga ditetapkan pemerintah.
Padahal, sudah bulan Sya’ban dan segera masuk Ramadhan. “Baru sekali ini sejarah BPIH ditetapkan menjelang Ramadhan. Sungguh keterlaluan, karena umat Islam yang sudah menyetor uang muka menantikan segera ada ketegasan dari pemerintah,” kata Ilyas, Kamis (5/7).
Secara pribadi dan umat Muslim jelas sangat kecewa dengan kinerja pemerintah. Jika saja dalam 10 hari ke depan tak juga ada ketegasan dan kepastian akan BPIH itu, maka pihaknya mengancam akan mengerahkan massa dan mendatangi pihak-pihak yang berwenang.
Para pemangku kepentingan, kata Ilyas, harus bertanggungjawab. Sebab, hal ini sudah menimbulkan keresahan bagi para calon haji yang akan berangkat pada musim haji 1433 H/2012 M.
Pihaknya pada 2 Juli sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Komisi VIII DPR. Saat itu, Forum Komunikasi mengerahkan massa dan menuntut agar BPIH segera dibahas dan ditetapkan.
“Kita mengerahkan 1.200 orang saat itu. Nanti jika tak juga segera diselesaikan dalam 10 hari ke depan, kita akan kerahkan massa yang lebih besar,” katanya dengan nada mengancam.
Bukan hanya DPR yang didatangi, pihaknya juga akan berunjuk rasa di kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng. “Kami sudah kecewa,” tegasnya. “Dalam sejarah perhajian, baru sekali ini pembahasan BPIH bertele-tele. Keterlaluan!”
Terkait dengan lambatnya pembahasan BPIH tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu, belum lama ini, menyatakan, BPIH masih dalam proses pembahasan antara Ditjen PHU dengan Komisi VIII DPR. Jika sudah disetujui, kemudian dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditetapkan.
Anggito mengakui ada beberapa hambatan pada pembahasan tersebut. Salah satunya pada persoalan komunikasi. Untuk itu diharapkan dapat dibuatkan suatu sistem sehingga pembahasan ke depan tidak bertele-tele. “BPIH diharapkan sudah dapat ditetapkan pada 13 Juli nanti,” katanya.
Sumber : Jurnalhaji.com

Sabtu, 12 Mei 2012

AMALAN YANG DI SYARI’ATKAN KETIKA DI MINA

     Materi Manasik Haji (13 Mei 2012) 


     Amalan Yang utama, yaitu :

  1. Melontar jumroh Aqobah
  2. Menyembelih Kambing (Hadyu)
  3. Mencukur Rambut
  4. Thowaf Ifadah
    Beberapa Hal Yang Berhubungan Dengan Jumroh
  1. Apabila sudah sampai di Mina, jangan melakukan apa pun sebelum melakukan Jumroh Aqobah
  2. žSunnah melontar setelah terbit matahari setinggi Bahu memandang lurus
  3. žCara melontar; posisi mekkah ada di sebelah kiri, Mina ada di sebelah kanan, menghadap Aqobah
  4. žSunnah tangan di angkat sampai terlihat ketiak bagi laki-laki
  5. žBagi wanita tidak usah mengangkat tangan terlalu tinggi
  6. žBerhenti mengucapkan talbiyah pada awal melontar jumroh Aqobah, tapi diteruskan dengan takbir
  7. žMelontar jumroh dengan naik kendaraan apabila datangnya naik kendaraan
  8. žMelontar dengan batu yang sedang, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil
  9. žWajib melontar dengan 7 buah batu (7 kali melontar)
  10. Waktu melontar Tengah malam pada tanggal 10 Djulhijjah, tapi yang utama setelah terbit matahari
            KBIH Al-Khoiriyah Cianjur
            Jl.Didi Prawira Kusuma No.138 Karangtengah Cianjur
            CP : 085861245921/081563172867
K