Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Rabu, 04 Juni 2014

BPIH 2014 turun US$ 308,52...

INFO HAJI:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014. Tahun ini, pemerintah telah menentukan rata-rata besaran BPIH sebesar US$3.218,48. Bila dibandingkan dengan BPIH tahun 2013, besaran rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar US$308,52. Sedangkan tahun lalu, pemerintah menetapkan BPIH sebesar US$3.527.
BPIH Tahun 2014 ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup per masing-masing bandara keberangkatan atau embarkasi.
Berikut rincian BPIH untuk masing-masing embarkasi:
1. Aceh (US$2,932,9 atau Rp34.690.341.2)
2. Medan (US$2,978,9 atau Rp35.234.429.2)
3. Batam (US$3,043,9 atau Rp36.003.249.2)
4. Padang (US$3,016,9 atau Rp35.683.893.2)
5. Palembang (US$3,070,9 atau Rp36.322.605.2)
6. Jakarta (US$3,211,9 atau Rp37.990.353.2)
7. Solo (US$3,231,9 atau Rp38.226.913.2)
8. Surabaya (US$3,308,9 atau Rp39.137.669.2)
9. Banjarmasin (US$3,422,9 atau Rp40.486.061.2)
10. Balikpapan (US$3,433,9 atau Rp40.616.169.2)
11. Makassar (US$3,496,9 atau Rp41.361.333.2)
12. Lombok (US$3,471,9 atau Rp41.065.633.2)
Ket. Berdasarkan kurs rupiah Rabu, 4 Juni 2014, US$1 = Rp11.828.
Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
"Besaran BPIH Tahun 1435 H / 2014 M dilakukan dengan mata uang dolar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.
Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1435 H / 2014 M.
"BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 ini juga disebutkan, Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Perpres imi juga menjelaskan bagi Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH Tahun 1434 H / 2013 M dan akan menunaikan ibadah Haji tahun ini, namun tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota akan mendapatkan pengembalian BPIH sebesar selisih antara besaran BPIH Tahun 1434 H / 2013 M dengan besaran BPIH Tahun 1434 H / 2014 M.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Perpres mengenai BPIH ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 Juni 2014 itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar