Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Kamis, 29 November 2012

Mengoptimalkan Fungsi KBIH


Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masih diperlukan. Bukan saja oleh jamaah haji, tapi juga Depag.
Berdasarkan UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, pembinaan terhadap jamaah haji, mutlak dilakukan. Hal ini untuk mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji. Sejak dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah haji.
Untuk membina dan membimbing jamaah haji ini, penyelenggara haji dalam hal ini Departemen Agama (Depag) harus melibatkan unsur masyarakat. Dari sinilah kemudian lahir Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Saat ini terdapat sekitar 1.800 KBIH di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 di antaranya telah terdaftar dan terakreditasi oleh Depag, untuk memberikan bimbingan manasik kepada calon jamaah haji. di kabupaten cianjur, terdapat lima KBIH yang telah mendapatkan izin dan terakreditasi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Kholil Ridwan mengatakan, keberadaan KBIH sangat dibutuhkan. ”Banyak jamaah haji yang ingin melaksanakan haji dan meminta agar dibimbing oleh ustadnya (melalui KBIH),” ujar KH Kholil, pembimbing manasik dari Hudaya Safari.
Ketua KBIH Al-Khoiriyah Cianjur , H. Azam mengatakan, KBIH berfungsi membina dan membimbing jamaah dari Tanah Air hingga Tanah Suci dan kembali lagi ke Tanah Air. ”Pembinaan dan bimbingan manasik yang biasa dilakukan KBIH sebanyak tiga tahap, yakni pembinaan pra haji, saat pelaksanaan haji dan sepulang haji,” ujar Azam.
Azam juga mengatakan, bagaimanapun keberadaan KBIH sangat dibutuhkan. Bukan saja oleh jamaah haji, tetapi oleh Depag sendiri. ”Bahkan banyak petugas dari Depag yang akhirnya ikut mengekor pada KBIH,” jelas Azam, kepada Republika.
Azam mengatakan, walaupun akhir-akhir ini banyak pihak yang menggugat keberadaan KBIH, peran dan fungsinya masih sangat dibutuhkan. ”Jumlah jamaah haji mencapai 230.000 orang. Sementara, petugas hanya jumlahnya sangat terbatas. Bahkan, seorang petugas haji memiliki kewajiban membimbing dan mengawasi satu kloter. Ini jelas tidak efektif,” ujarnya.
Mengenai himbauan agar KBIH cukup membimbing jamaah haji hingga embarkasi, KH Kholil Ridwan mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Alasannya, peranan KBIH itu lebih banyak di lapangan (Tanah Suci). ”Kalau sampai di embarkasi, saya khawatir banyak jamaah yang akan kesulitan dalam mengerjakan prosesi ibadah haji selama di Tanah Suci,” ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan H. Azam. Menurutnya, jika itu yang terjadi, ibarat anak, dia akan kehilangan panutannya. ”Ibarat ayam, dia kehilangan induknya,” filosofi Anas.
KH Kholil Ridwan dan H. Azam Zubaedi, menyatakan setuju kalau optimalisasi KBIH terus ditingkatkan. Namun, mereka juga mengharapkan Departemen Agama untuk tegas memberikan bimbingan dan arahan kepada KBIH. ”Tidak hanya sekedar pertemuan informal, yang kurang jelas arah dan tujuannya,” tegas Azam.
KH Kholil menambahkan, pihaknya juga setuju dengan langkah Depag yang mencabut izin dan melarang pembentukan pendirian KBIH baru. Sebab, selain sudah terlalu banyak KBIH, juga untuk menghindari makin banyaknya penipuan yang berkedok agama. ”Saya sudah buat edaran kepada Kakanwil di setiap provinsi agar tidak lagi mengeluarkan izin KBIH untuk musim haji mendatang,” kata Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
KH Kholil mengharapkan ada aturan tegas yang mengatur batasan maksimal biaya bimbingan kepada jamaah haji. ”Saya mengusulkan, maksimal antara Rp 2-3 juta per jamaah. Dan itu belum termasuk dam,” ujar Kholil.

(Reported by Rizka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar