Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Sabtu, 21 Januari 2012

FK KBIH TOLAK SWASTANISASI HAJI



Jakarta, 16/1 (ANTARA) - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) menolak penyelenggaraan ibadah haji dikelola swasta atau pun dalam bentuk badan, karena selain dapat menjurus ke arah komersialisasi juga berujung pada kerugian umat Islam secara keseluruhan.
    Karena itu, FK KBIH menolak adanya usulan atau pun gagasan dari Pengurus Besar Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan kelompok lainnya untuk mengubah penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dipegang Kementerian Agama, kata Ketua Umum FK KBIH Drs. KH Muchtar Ilyas dan Sekjennya Drs. H. Rahmat E Sulaeman MM seusai menghadap Menteri Agama Suryadharma Ali di ruang kerjanya, Senin.
    FK KBIH, yang kini beranggotakan sekitar 1260 wakil dari 33 provinsi akan menyampaikan aspirasinya itu kepada DPR RI. Rencanya mereka akan mendatangi Komisi VIII pada Selasa mendatang.
    Menjawab pertanyaan bahwa Ketua Umum IPHI Drs. H. Kurndi Mustofa sudah menyerahkan draf perbaikan UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, Muchtar Ilyas menyatakan bahwa semua orang bisa saja mengajukan draf kepada dewan karena hal itu merupakan hak. Namun pihaknya tidak setuju jika pada draf tersebut mengubah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diserahkan ke swasta atau pun dalam bentuk badan lainnya.
    Alasannya, menurut Muchtar Ilyas, selain bakal menimbulkan biaya tinggi juga bisa menimbulkan kekacauan dan kekecewaan bagi calon haji. Bisa dibayangkan penyelenggaraan ibadah haji yang dari tahun ke tahun mengalami perbaikan secara tiba-tiba diubah. Hal ini bakal menimbulkan kekacawan mengingat umat Islam yang menunaikan ibadah haji terus bertambah jumlahnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI), Kurdi Mustofa, mengatakan, Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2008 belum memenuhi harapan umat Muslim. Karena itu, IPHI mengusulkan agar pasal-pasal yang ada dalam UU saat ini  harus diganti. ''Antara harapan dan kenyataan masih jauh,'' ujar Kurdi.
    Menurut Kurdi, setiap tahun persoalan yang mencuat dalam penyelenggaraan haji selalu berulang. Jika tak menyangkut pemondokan, tentu muncul persoalan katering dan transportasi. Pihaknya mengusulkan agar penyelenggaraan haji berbentuk badan khusus, yang tetap dikelola pemerintah, sehingga Kementerian Agama (Kemenag) akan dapat lebih fokus melayani umat, khususnya menyangkut kerukunan antarumat, pendidikan Islam dan mengoptimalkan para mubaliq dan penghulu sebagai garda terdepan pembinaan umat di tengah masyarkat.
    Ia mengatakan, perbaikan undang-undang haji belum sepenuhnya menyentuh kepada perbaikan umat Islam. Haji seharusnya dapat dikelola dengan baik, baik dari sudut kelembagaan ekonomi dan pemberdayaan umat. Selama ini, kata dia, penanganan haji masih dilakukan dengan model ad hoc,  dengan membentuk kepanitiaan secara sementara. Setiap tahun, kata dia, pemerintah membentuk panitia yang dikenal Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan jika usai bertugas lantas dibubarkan. Tahun berikutnya bentuk panitia ad hoc dan terus berlangsung dari tahun ke tahun.
   
SDA sepakat
    Menjawab pertanyaan tentang sikap SDA, sapaan Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua Umum FK KBIH Drs. KH Muchtar Ilyas mengatakan, menteri mendukung sikap FK KBIH dan berharap tetap memegang teguh sikap tersebut.
    Menteri Agama juga berharap KBIH dapat menjadi mitra dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena andilnya cukup besar dalam meningkatkan kualitas pemahaman ibadah haji.
    Muchtar juga menjelaskan bahwa dari prespaktif historis bahwa lahirnya Kementerian Agama adalah untuk menangani masalah keagamaan/peribadatan. Pengambil alihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama sama dengan penghianatan terhadap sejarah dan upaya pembubaran kementerian itu secara perlahan. Motif pengambil alihan penyelenggaraan ibadah haji jelas berorientasi pada keuntungan. Hal ini bertentangan, karena penyelenggaraan ibadah haji ditekankan kepada aspek pelayanan, pembinaan dan perlindungan jemaah haji.
    Pada masa lalu, katanya, penanganan urusan haji pernah dilaksanakan oleh swasta: PT Arafah, Yamualim, YDBALIM, YDBTHI, PT. PETHI. Semua gagal dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Sementara pengelenggaraan haji oleh Kementerian agama telah menunjukkan adanya perbaikan. Kalaupun ada kekurangan, itu sifatnya kasuistik.
    Muchtar Ilyas juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji Indonesia selalu mendapat pujian dari berbagai negara. Termasuk kerajaan Arab Saudi sebagai Khodimul Harromain. "Jadi, jika penyelenggaraan ibadah haji dikelola swasta atau badan, selain menimbulkan biaya tinggi juga dapat menimbulkan kekecewaan umat Islam. Sejarah telah membuktikan. Penyelenggaraan ibadah haji adalah untuk ibadah, bukan untuk komersial," ia menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar