Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Minggu, 09 Oktober 2011

Pesawat Pengangkut Jamaah Calhaj yang Terlambat akan Didenda


REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) mengumumkan akan memberikan denda kepada maskapai yang mengalami keterlambatan dalam penerbangan haji. Denda bisa mencapai 150.000 Real Saudi (RS). Jika keterlambatan melebihi 24 jam, denda bahkan bisa mencapai dua kali lipat.
Maskapai yang melakukan penerbangan tanpa izin, akan didenda lebih dari 30.000 SR. GACA menegaskan perusahaan akan didenda 50.000 SR jika tidak memberikan data akhir instruksi haji.Denda ini akan mulai berlaku terhitung sejak pekan depan di bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan bandara Prince Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah.
Pemberangkatan haji sudah dimulai sejak 29 September hingga akhir Oktober. Pemulangan jamaaah akan dimulai 10 November hingga 10 Desember. Menurut peraturan GACA, saat penerbangan tidak diizinkan untuk singgah di dua terminal bandara lebih dari dua jam setelah kedatangan (sebelum haji)  dan lebih dari tiga jam sebelum kebarangkatan.
Sementara itu, untuk memeriksa paspor, petugas sudah ditempatkan di sekitar Makah untuk mengantisiapsi jamaah ilegal. Menurut komandan departemen paspor ibadah haji, Taghalib Bin Al-Harbi, titik masuk kota Makah juga memiliki tim wanita untuk memeriksa jamaah wanita selama musim haji ini.
Departemen ini telah menerapkan prosedur haji di bandara king Abdul Aziz di Jeddah, Prince Muhammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Pelabuhan Islam Jeddah.
Staf yang terampil dan alat yang modern anti pemalsuan sudah siap digunakan untuk menjamin penyelesaian yang mudah dan nyaman bagi para jamaah.  Agar lebih aman, semua orang yang masuk akan diambil sidik jarinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar