Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Sabtu, 07 Juli 2012

Soal Ongkos Haji, DPR dan Kemenag Belum Sepakat



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR-RI sampai saat ini masih melakukan rapat internal terkait penetapan ongkos ibadah haji.


Lamanya waktu penetapan disebabkan adanya perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama. “Pemerintah (Kemenag) ingin ongkos ibadah haji naik. Tetapi DPR tidak,” kata Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ida Fauziyah, Selasa (26/6).
Ida mengatakan Komisi VIII hanya akan menyetujui kenaikan ongkos haji apabila nilai tukar kurs rupiah melemah terhadap dolar. Di luar faktor itu, Komisi VIII menolak alasan apa pun yang diajukan Kemenag. “DPR hanya menyetujui kenaikan ongkos haji bila dolar naik,” tegasnya.
Menurut Ida, bila Kemenag beralasan kenaikan ongkos haji karena adanya pembengkakan biaya sewa penginapan di Tanah Suci dan transportasi, Kemenag seharusnya bisa mengoptimalkan dana yang mereka miliki. “Jangan semua dibebankan pada jamaah haji.”
Titik temu kesepakatan antara Komisi VIII dan Kemenag diharapkan segera terjadi. Ida memperkirakan kesepakatan terjadi sebelum bulan Ramadhan. Pada 2011 ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30,7 juta. Nilai tersebut turun sekitar Rp 300 ribu dibanding BPIH 2010 yang sebesar Rp 31,08 juta.
sumber : jurnalhaji.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar