Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Rabu, 09 Januari 2013

Hasan Basri: BPK Tidak Temukan Aliran Dana Haji Ke Rekening Pribadi



Jakarta (Sinhat)-- Wakil Ketua BPK, Hasan Basri menegaskan bahwa BPK tidak menemukan adanya aliran dana haji ke rekening pribadi. Penegasan ini disampaikan Hasan Basri ketika diwawancari Radio Elshinta dan disiarkan, Rabu (09/12). “Sejauh ini kami tidak menemukan itu, bahwa ada aliran dana ke rekening pribadi,” tegas Hasan.
Hasan justru menanyakan yang dimaksud dengan pribadi itu seperti apa? Menurutnya, bisa saja ada nama seseorang dalam sebuah rekening, namun itu disebabkan melekat kedudukan atau jabatannya. “Misalnya, nama saya tercantum, tetapi sebagai bendahara, itu kan bisa saja,” terang Hasan.
Namun, Hasan menjelaskan, jika rekening pribadi itu dalam artian prifat, tentu menurut aturan keuangan negara tidak boleh. Berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana haji masuk kategori keuangan negara. Sebab, itu merupakan dana masyarakat yang dikuasai oleh negara dalam rangka memberikan layanan umum.
“Kalau sampai terjadi persoalan, maka negara yang harus menanggung semuanya. Karena itu, dana haji masuk kategori dana masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah dan itu salah satu unsur keuangan negara,” jelas Hasan.
Oleh karena masuk kategori keuangan negara, tata cara pengelolaan dana haji harus mengikuti kaidah pengelolaan keuangan negara. Artinya, tidak boleh masuk ke rekening pribadi, tetapi harus rekening official atau rekening kedinasan.
Ketika ditanyakan kembali bahwa apakah dari proses audit yang dilakukan sejak 2005-2010 terhadap laporan keuangan Kementerian Agama, BPK tidak menemukan transaksi-transaksi mencurigakan,
Hasan kembali menegaskan, dia tidak menemukan hal itu. Adapun terkait transaksi valas, Hasan menjelaskan bahwa memang ada sebagian dana yang ditukarkan dengan valas. Namun, hal itu karena Kementerian Agama memang membutuhkan valas, terutama real Arab Saudi.
Menurut Hasan, untuk memperoleh valas dengan nilai tukar yang paling optimal, Kemenag melakukan semacam “beauty contest” atau biding terbatas di antara bank-bank Pemerintah. Biding ini dilakukan untuk memperoleh bank yang paling kompetitif dalam menyediakan valas. Sebab, menyediakan valas dalam jumlah yang sangat besar juga perlu persiapan tersendiri bagi bank yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah temuan PPATK bisa dijadikan landasan bagi auditor BPK dalam proses audit mendatang, Hasan menjelaskan bahwa PPATK merupakan lembaga semacam financial intelligence, di mana informasi yang diperoleh tidak mudah diakses oleh BPK.
“Kami perlu permohonan tersendiri dan terkadang kalau kami minta kepada PPATK, mereka memberikan tapi dengan catatan tidak boleh dipublikasikan,”terang Hasan.
Hal itu, lanjut Hasan, menyulitkan BPK. Sebab, laporan BPK harus disampaikan kepada DPR dan itu artinya terbuka. “Kalau PPATK menemukan hal-hal yang dicurigai, disampaikan saja kepada aparat penegak hukum. Sebab, bagi aparat penegak hukum, informasi itu tidak untuk dipublikasikan, tetapi ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan,” tutup Hasan. (mkd)

Dibaca : 343 kali | Sumber : | File :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar