Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Rabu, 09 Januari 2013

Kemenag-PPATK Samakan Persepsi


Jakarta (Sinhat)-- Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Agama (Kemenag), menyamakan persepsi terkait perbedaan sudut pandang untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana haji. "Tadi kita sudah ketemu teman-teman Kemenag, kita coba bandingkan dan kita kaji. Pertemuan PPATK dan Kemenag untuk mendapatkan persamaan persepsi pengelolaan dana ibadah haji. Pendekatannya tidak sama, tapi intinya sama," kata Kepala PPATK M Yusuf, di Jakarta, Senin (7/1). Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu, menjawab soal pemanfaatan bunga dana haji sebesar Rp 2,3 triliun yang dikelola Kementerian Agama. Anggito mengatakan, dana tersebut antara lain digunakan untuk biaya pemondokan dan pelayanan di embarkasi. "Untuk penurunan biaya perumahan di Mekah dan Madinah, itu kan sebagian dibayar dari nilai manfaat. Pelayanan di embarkasi juga menggunakan nilai manfaat," ujarnya. Dia menjelaskan, dana nilai manfaat Rp 2,3 triliun berasal dari setoran awal outstanding Rp 48,7 triliun bukan Rp 80 triliun. "Nilai manfaat itu berasal dari giro, deposito, dan imbal hasil sukuk tahun ini sebesar Rp 2,3 triliun. Itu nilai manfaat dari dana setoran awal yang outstanding Rp 48,7 triliun tadi. Itu yang sudah dihitung oleh audit internal dan eksternal," ucapnya. Terkait penggunaan bank untuk penyimpanan dana nasabah, Kepala PPATK M Yusuf, menuturkan, sejak 2011 Kementerian Agama telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri. "Mengenai paramater pemilihan bank, sekarang sudah bagus. Setelah di 2011 ternyata ada SOP-nya. Ada parameternya dari mereka," ujar Yusuf. Menanggapi transparansi pemilihan bank yang sempat dipertanyakan PPATK saat rilis 3 Januari lalu, Yusuf menyatakan hal itu saat Kemenag belum menerapkan SOP-nya. "Kan yang kita audit sampai 2011," tuturnya. Soal angka Rp 80 triliun, Anggito menyatakan, perbedaan nilai yang muncul karena pendekatan PPATK hanya menghitung dana setoran awal. PPATK sebelumnya mengatakan, bahwa dana ibadah haji sebesar Rp 80 triliun dari 2004 hingga 2011, sedangkan Kemenag mengklaim sampai Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun. "PPATK hanya menggunakan metodologi uang masuk saja. Setoran awal kan dipakai untuk operasional kemudian ada nilai manfaat dari uang yang mengendap yang disimpan pada investasi perbankan. Itu tidak dihitung pada dana setoran awal," ujar Anggito. Lebih jauh, Yusuf menjelaskan, muncul angka Rp 80 triliun setelah PPATK melakukan pemeriksaan kepada 27 bank penerima awal periode 2004-2011. Berdasarkan hasil pertemuan yang digelar di kantor PPATK tersebut, Kemenag akan terus melakukan pembenahan pengelolaan dana haji serta menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika ada oknum yang melanggar. (SK/Yudhiarma)

Dibaca : 452 kali | Sumber : | File :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar