Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) Al-Khoiriyah

Jumat, 14 September 2012

Kemenkes: Tak Ada Pungli Dalam Vaksin Meningitis



JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar dalam vaksin menginitis bagi calon jamaah haji. Pemberian vaksin menginitis bagi calon jamaah haji diberikan gratis.

Sekretatis Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes RI, Yusharmen, mengatakan, pemberian vaksin meningitis diberikan secara cuma-cuma, baik kepada calon jamaah haji reguler maupun khusus atau plus. “Khusus untuk ibadah haji, vaksin meningitis diberikan secara gratis bagi seluruh calon jamaah haji, namun untuk umroh memang dikenakan biaya,” ujarnya, Kamis (13/9).
Terkait dengan beredarnya kabar bahwa ada pungutan biaya untuk vaksin meningitis, Yusharmen menjelaskan bahwa apabila di daerah ditemukan adanya pungutan berarti itu bukan dari Kementerian Kesehatan. “Ada yang katanya perda ini itu, lalu biaya vaksin yang bermacam-macam itu semua bukan dari Kementerian Kesehatan,” kata Yusharmen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, Akhmad Murtado, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya pungutan liar pemberian vaksin meningitis. Dia berpendapat bahwa hal tersebut hanya ulah dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan.
“Kalau memang ada datanya, bisa diberikan kepada kami dan nanti akan kami telusuri, pemerintah tidak pernah menarik biaya untuk vaksin meningitis,” ujar Akhmad.
Lebih lanjut, Akhmad mengatakan bahwa pemerintah mengordinir kepada masing-masing suku dinas kesehatan untuk memberikan vaksin meningitis. Vaksin tersebut diberikan kepada calon jamaah haji minimal dua minggu sebelum keberangkatan melalui puskesmas.
sumber: jurnalhaji.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar